Sejarah perjudian legal di Indonesia

Dalam sejarah perjalanan negeri Indonesia, perjudian pernah di legalkan oleh pemerintah. Yaitu pada waktu Ali Sadikin menjadi gubernur DKI Jakarta selama 11 tahun (Tahun 1966-1977). Bang Ali (panggilan akrab Ali Sadikin) ini pun memutuskan melegalkan perjudian. Maka diresmikankan sebuah kasino yang didanai pengusaha Apyang dan Yo Putshong. Tak hanya membangun kasino, Bang Ali pun juga melegalkan lotre yang diberi nama Toto dan Nalo (Nasional Lotre).

Hasilnya tak sia-sia. Anggaran pembangunan DKI yang semula cuma Rp 66 juta melonjak tajam hingga lebih Rp 89 miliar dalam tempo sepuluh tahun. Artinya rata-rata per tahun sekitar Rp 890 juta, melonjak lebih dari 1000 persen. Bang Ali pun membangun sekolah, puskesmas, pasar. Jakarta juga dibenahi menjadi lebih kinclong.

Lotre terus berkembang hingga zaman Orde Baru. Hasilnya antar lain untuk menghimpun dana penyelenggaraan PON VII di Surabaya pada 1969, Pemda Surabaya menerbitkan Lotto alias Lotres Totalisator. Kemudian muncul juga Toto KONI yang dihapus tahun 1974.

Tahun 1976 Depsos melakukan studi banding ke Inggris untuk menerbitkan forecast yang dinilai tidak menimbulkan ekses judi karena sifatnya hanya tebak-tebakan. Namun dengan memperhitungkan segala dampak, termasuk untung ruginya, forecast baru bisa dilaksanakan tujuh tahun kemudian.

Pada Desember 1985, Kupon Berhadiah Porkas Sepak Bola diresmikan, diedarkan, dan dijual. Tujuan dari Porkas waktu itu untuk menghimpun dana masyarakat untuk menunjang pembinaan dan pengembangan prestasi olahraga Indonesia. Porkas lahir berdasarkan UU No 22 Tahun 1954 tentang Undian. Porkas beredar sampai tingkat kabupaten dan anak-anak di bawah usia 17 tahun dilarang menjual, mengedarkan, serta membelinya.

Akhir 1987, Porkas berubah nama menjadi Kupon Sumbangan Olahraga Berhadiah (KSOB) dan bersifat lebih realistis. Namun dengan alasan menimbulkan dampak negatif karena banyaknya dana masyarakat desa yang tersedot, maka tahun 1989 penjualan kupon ini dihentikan.

Saat yang bersamaan muncullah permainan baru yang dinamakan Sumbangan Dermawan Sosial Berhadiah (SDSB). Namun tahun 1993, pemerintah mencabut izin penyelenggaraan SDSB.

Akhir - akhir ini Kebijakan pemerintah yang mengharamkan judi mulai diutak-atik. Pengacara Farhat Abbas, Suyud dan Liem Dat Kui, mengajukan judicial review untuk melegalkan judi.

Suyud merupakan seorang pedagang sayur yang pernah ditangkap dalam kasus judi, dengan barang bukti Rp 58.000. Ia ditahan selama 4 bulan 1 minggu. Suyud terjerat pasal yang kini digugatnya. Sedangkan Mr Liem Dat Kui warga Negara Indonesia keturunan Tionghoa punya alasan lain untuk melegalkan perjudian. Liem Dat Kui menilai judi adalah bagian dari tradisi. Farhat, sang pengacara meminta Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan kliennya (pemohon) dengan menguji pasal 303 ayat (1), (2), dan (3), pasal 303 ayat (1), (2) KUHP dan pasal 1, pasal 2, pasal 3, pasal 4, pasal 5 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang dinilainya membatasi hak asasi manusia. Pengajuan judicial review dilakukan Rabu 21 April 2010 lalu ke Mahkamah Konstitusi. Tapi di tolak secara langsung oleh Mahkamah Konstitusi yang di ketua Mahfud MD.

Lihat lampiran :
http://www.legalitas.org/incl-php/buka.php?d=1900+74&f=uu7-1974.htm

Sumber Vivanews
s4f

Diposting oleh rozzi

0 komentar

Posting Komentar

Subscribe here